Pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk hal yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh di Indonesia mengingat negara ini telah secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum yang mengutamakan peraturan perundang-undangan.
Pada saat ini sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar