Minggu, 05 Februari 2012

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk hal yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh di Indonesia mengingat negara ini telah secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum yang mengutamakan peraturan perundang-undangan.

Pada saat ini sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar