Minggu, 05 Februari 2012

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum

Tanggapan dan Kajian

Terhadap Rancangan Perubahan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD[1]

Oleh:

Dr. Budiman N.P.D Sinaga,S.H.,M.H.[2]


A. Tanggapan/Kajian terhadap Rancangan Undang-Undang

Pasal

Rancangan Perubahan

Tanggapan/Kajian

Pasal 4 ayat (2) huruf a

Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.Pembentukan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Pembentukan sudah meliputi penyusunan. (lihat Pasal 1 angka 1 UU No.12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Pasal 4 ayat (4)

Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau setelah pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pemungutan suara yang dilaksanakan terlambat lebih masuk akal daripada dipercepat.

Pasal 8 ayat (1) huruf b:

Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

b. Memiliki kepengurusan minimal di satu provinsi;

Ketentuan ini sesuai dengan kenyataan bahwa pada saat ini pun sudah banyak partai yang hanya ada di satu provinsi. Selain itu harus diberikan kesempatan pendirian partai oleh kaum minoritas dengan dasar yang sama dengan kaum mayoritas seperti partai yang berdasarkan agama. Dengan demikian tidak boleh ada ketentuan yang sejak semula sudah membatasi bahkan tidak memungkinkan pendirian partai dengan dasar agama tertentu. Jika hendak memperlakukan warga negara dengan sama maka seharusnya tidak perlu ada partai yang berdasarkan agama tertentu.

Pasal 8 ayat (2)

Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.Seharusnya ketentuan Pasal 8 ayat (2) tidak diubah melainkan harus dilaksanakan dulu.

Pasal 8 ayat (2)harus tetap berbunyi: Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.

Dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Yang dimaksud dengan “Pemilu sebelumnya” adalah Pemilu Tahun 2009 dan selanjutnya.

Dengan kata lain ketentuan ini belum pernah dilaksanakan tetapi sudah akan diubah lagi. Apakah rancangan perubahan ini tidak akan mengurangi bahkan menghilangkan kepastian hukum dan/atau kepastian undang-undang? Jika DPR terbiasa mengubah ketentuan terlebih ketentuan yang belum pernah dilaksanakan maka dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.

Pasal 16 ayat (7)Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final dan mengikat.Ketentuan ini tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (1)UUD 1945 yang menyatakan Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi.

Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang memang dalam Pasal 24C dinyatakan putusannya bersifat final.

Pasal 202 ayat (1) Tidak perlu ada ambang batas perolehan suara dari suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Pengalaman Pemilu sebelumnya menunjukkan sangat banyak suara yang hilang. Upaya-upaya yang dilakukan untuk membatasi jumlah partai dengan cara-cara menggunakan jumlah sebagai kriteria utama seperti ini tidak sesuai dengan kenyataan bahwa di Indonesia terdapat beraneka “minoritas”. Seharusnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang membatasi keanekaragaman. Ketentuan semacam ini tidak sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 36A UUD 1945.

  1. B. Tanggapan/Kajian di luar Rancangan Undang-Undang
    1. 1. Persyaratan Peserta Pemilu:

Perlu ditambahkan jangka waktu minimal berstatus sebagai badan hukum untuk menghindari partai-partai yang didirikan secara mendadak, seperti didirikan oleh anggota partai lain atau partai lama yang kalah dalam perebutan pimpinan partai. Saya mengusulkan jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.

  1. 2. Pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD):

Pasal 12 huruf n: “Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilam”. Ketentuan ini tidak perlu.

  1. 3. Usulan Substansi Baru:

Perlu ada jangka waktu minimal bagi seseorang menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dapat menjadi bakal calon anggota DPR dan/atau DPRD. Saya mengusulkan jangka waktu minimal 5 (lima) tahun atau tidak menjadi bakal calon dari Partai Politik lain pada Pemilu terakhir. Dengan demikian dapat diharapkan seorang bakal calon sudah mengenal betul Partai Politik masing-masing sehingga tidak akan ada (lagi) bakal calon yang tidak mengenai Partai Politik-nya, bahkan sekedar kepanjangan dari singkatan nama partai politik. Ketentuan ini berlaku juga bagi bakal calon anggota DPD.


[1] Disampaikan pada pertemuan dengan Pansus Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD bertempat di Universitas Sumatera Utara pada tanggal 18 Oktober 2011.

[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen. HP: 081314341229, E-mail: budiman_npds@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar